Wana mendesak pemerintah untuk segera menetapkan batas keuntungan yang boleh diterima oleh penyedia layanan PCR.
"Ketika pemerintah tidak memikirkan atau menetapkan satu aturan terkait persaingan harga ini otomatis kewajiban pemerintah untuk melakukan upaya tracing dan memutus mata rantai Covid-19 hanya lip service belaka," ucapnya.
Adapun dalam penelitian ICW ini total spesimen yang digunakan adalah spesimen total yang di dalamnya juga termasuk spesiemen TCM dan antigen.
Wana mengaku dalam melakukan penelitian, pihaknya tidak mendapatkan data spesifik terkait dengan jumlah spesimen khusus tes PCR.
Sementara itu hingga Kamis (19/8/2021) jumlah spesimen yang sudah diperiksa pemerintah adalah 30.010.686 spesiemen.
Dari jumlah tersebut terdapat 22.073.949 spesimen yang diperiksa menggunakan PCR, lalu 221.577 spesimen TCM, dan 7.715.160 total spesimen antigen.
Saat Kompas.com meminta tanggapan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan bahwa penghitungan tarif PCR tidak dilakukan oleh pihaknya.
Kadir menyebut bahwa penghitungan tarif PCR dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang melakukan penghitungan bukan saya, tapi dari pihak BPKP. Saya hanya mengumumkan dan mengeluarkan edaran," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.