Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Ungkap Strategi Cegah Ancaman Teknologi Finansial

Kompas.com - 20/08/2021, 16:37 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perkembangan industri teknologi finansial (tekfin) tidak terlepas dari berbagai ancaman.

Acaman itu mulai dari manipulasi korban melalui social engineering, peretasan informasi melalui metode sniffing, hingga modus money mule yakni pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.

"Kami mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan strategi upstream atau arus, midstream atau arus tengah, serta downstream atau arus hilir," kata Johnny dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat(20/8/2021).

Baca juga: Menkominfo: Kami Tegas dan Tak Kompromi dengan Pelanggaran Teknologi Finansial

Dalam strategi upstream atau arus hulu, ujar Johnny, pihaknya melakukan antisipasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Kemenkominfo.

Tujuan gerakan tersebut adalah untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi.

Menurut Johnny, Gerakan Nasional Literasi Digital menargetkan 12,48 juta peserta di 514 kabupaten dan kota setiap tahunnya hingga mencapai 50 juta peserta pada tahun 2024.

"Kegiatannya dilakukan melalui kurikulum di empat pilar utama, yaitu digital skill, digital ethics, digital safety, dan digital culture," kata Johnny.

Selanjutnya untuk strategi midstream atau arus tengah, kata dia, pihaknya mengambil beberapa upaya.

Baca juga: Jokowi: Teknologi Bisa Mudahkan Ideologi Transnasional Radikal Menjangkau Seluruh Indonesia

Antara lain, pemutusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui layanan aplikasi AppStore atau PlayStore, pengamanan data pribadi pengguna.

Kemudian, penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi, serta penerbitan klarifikasi hoaks atau disinformasi melalui kerja sama lintas pihak.

Ini mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Budaya, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pusat Pelapran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kementerian lainnya.

"Strategi downstream atau arus hilir, kami mendukung upaya penegakan hukum melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait seperti BSSN, Bareskrim Polri, dan Kejagung,” kata dia.

Baca juga: Menkes Sebut RI dan WHO Finalisasi Konsep Pengembangan Vaksin Covid-19 Teknologi Baru

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran di sektor teknologi finansial tersebut.

Hal tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor tekfin di Tanah Air.

Selain itu juga agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan tekfin yang terus berkembang.

"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi tentang pelanggaran-pelanggaran sektor finansial tersebut," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com