JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali melayangkan somasi kepada pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) perkara tuduhan keterlibatannya dalam kerja sama dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Ini merupakan somasi yang ketiga dan terakhir sebelum mantan Panglima TNI itu mengambil langkah hukum.
"Secara tegas kami nyatakan, kami berikan 5×24 jam, jadi 5 hari supaya dia longgar. Kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Pak Moeldoko," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers daring, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Tanggapi Somasi Kedua Moeldoko, Kuasa Hukum ICW Nilai Tak Tepat jika Disebut Cemarkan Nama
Moeldoko membantah tudingan ICW yang menyebut bahwa ia mengambil keuntungan melalui kerja sama dengan PT Harsen Laboratories.
Ia juga membantah telah menjalin kerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam urusan ekspor beras.
Moeldoko mengatakan, tudingan tersebut merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baiknya.
Oleh karena itu, apabila dalam waktu 5×24 jam ICW tak mencabut tudingan tersebut dan meminta maaf, Moeldoko bakal melapor ke pihak kepolisian.
"Nanti kalau 5 hari lagi mereka juga tidak mau mencabut dan minta maaf mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri nanti yang akan mengucapkan, menyatakan tegas laporan itu nanti di pihak kepolisian," ucap Otto.
Menurut Otto, melalui dua somasi sebelumnya pihaknya telah meminta bukti-bukti dari ICW atas tuduhan terhadap Moeldoko.
Namun demikian, tidak ada data konkret terkait hal itu. Tudingan ICW, kata dia, hanya merujuk pada sejumlah pemberitaan di media.
Baca juga: Moeldoko Layangkan Somasi Kedua soal Ivermectin, Beri Waktu 3×24 Jam ICW Beri Bukti
Kepada tim kuasa hukum, ICW pun telah membalas surat somasi yang pertama dan kedua.
Otto mengatakan, dalam surat balasan tersebut pihak ICW mengakui adanya kesalahan informasi dalam tuduhan mereka terhadap Moeldoko.
"Kalau dia sudah menyadari salah bahwa dia melakukan misinformasi, lantas melontarkannya di media massa, sepatutnya lah dia harus meralat, mencabut berita itu secara tegas dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata Otto.
"Tidak bisa hanya dengan entengnya mengatakan itu misinformasi lantas urusan selesai, tidak bisa," ucap dia.
Pihak kuasa hukum Moeldoko pun meyakini bahwa tudingan ICW terhadap kliennya telah memenuhi pelanggaran Pasal 27 dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kabar bohong.
"Ada kabar bohong, kabar tidak benar, disampaikan melalui elektronik karena disampaikan melalui website mereka, disampaikan diakusi secara virtual melalui YouTube," kata Otto.
Baca juga: Terima Surat Somasi Moeldoko, ICW: Kami Sedang Mempelajari
Perkara ini bermula dari hasil penelitian ICW mengenai sejumlah elite politik Tanah Air yang diduga dekat dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
ICW menuding, Moeldoko memiliki hubungan dengan perusahaan obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19 itu.
Menurut ICW, kedekatan itu terjalin melalui putri Moeldoko yang bernama Joanina Novinda Rachma.
"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (PT Harsen Laboratories), tapi dalam berbagai sumber, dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia tampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," kata Peneliti ICW Egi Primayoga dalam diskusi virtual, Kamis (22/7/2021).
Bahwa berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa yakni sebagai direktur dan pemilik saham.
Adapun salah satu pemilik saham PT Noorpay Perkasa merupakan Joanina, putri dari Moeldoko.
Atas dasar itulah Moeldoko dituding memiliki hubungan dekat dengan produsen Ivermectin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.