JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tengah mengkaji penambahan dua ketentuan dalam amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Salah satunya, kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak Rancangan Undang-Undang Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RUU APBN) jika tidak sesuai dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: MPR Kaji Penambahan Dua Ketentuan dalam Amendemen UUD 1945
Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, Selasa (29/6/2021), Bambang mengatakan, kewenangan DPR menolak RUU APBN dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
Contohnya, ketika saat ini pemerintah pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memindahkan ibu kota negara, maka pada pemerintahan selanjutnya, siapa pun presidennya harus meneruskan program tersebut.
"Jangan nanti ganti pemerintah atau ganti presiden maka ganti haluan kebijakan. Pengganti Pak Jokowi, misalnya, meneruskan pemindahan ibu kota. Jangan sampai sekarang kita mengeluarkan effort yang besar untuk program itu, lalu kemudian diubah kebijakannya, sementara kita sudah mengeluarkan energi besar untuk itu,” kata Bambang.
Perubahan lainnya yakni penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN.
Bambang mengatakan, bentuk hukum yang ideal bentuk hukum yang ideal dalam penetapan PPHN adalah melalui ketetapan MPR.
"Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945," ujar politisi Partai Golkar itu.
Baca juga: Soal Kewenangan Tetapkan Haluan Negara, Ketua MPR: Agar Ada Arah yang Jelas
Ia menjelaskan, bentuk hukum yang ideal bagi PPHN bukan melalui undang-undang karena masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, apabila PPHN diatur langsung dalam konstitusi juga dinilai tidak tepat.
"Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," ucap dia.
Saat peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR, Rabu (18/8/2021), Bambang mengatakan, amendemen konstitusi PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.
Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.
"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang.
"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.
Sementara itu, sejumlah partai politik berpandangan rencana amendemen konstitusi mesti dipikirkan secara matang dan dinilai tidak tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: PPP Ingin Proses Amendemen UUD 1945 Tidak Tergesa-gesa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.