Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Kaji Penambahan Kewenangan DPR Tolak RUU APBN jika Tak Sesuai Haluan Negara

Kompas.com - 20/08/2021, 16:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tengah mengkaji penambahan dua ketentuan dalam amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Salah satunya, kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak Rancangan Undang-Undang Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RUU APBN) jika tidak sesuai dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: MPR Kaji Penambahan Dua Ketentuan dalam Amendemen UUD 1945

Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, Selasa (29/6/2021), Bambang mengatakan, kewenangan DPR menolak RUU APBN dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan.

Contohnya, ketika saat ini pemerintah pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memindahkan ibu kota negara, maka pada pemerintahan selanjutnya, siapa pun presidennya harus meneruskan program tersebut.

"Jangan nanti ganti pemerintah atau ganti presiden maka ganti haluan kebijakan. Pengganti Pak Jokowi, misalnya, meneruskan pemindahan ibu kota. Jangan sampai sekarang kita mengeluarkan effort yang besar untuk program itu, lalu kemudian diubah kebijakannya, sementara kita sudah mengeluarkan energi besar untuk itu,” kata Bambang.

Perubahan lainnya yakni penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN.

Bambang mengatakan, bentuk hukum yang ideal bentuk hukum yang ideal dalam penetapan PPHN adalah melalui ketetapan MPR.

"Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945," ujar politisi Partai Golkar itu.

Baca juga: Soal Kewenangan Tetapkan Haluan Negara, Ketua MPR: Agar Ada Arah yang Jelas

Ia menjelaskan, bentuk hukum yang ideal bagi PPHN bukan melalui undang-undang karena masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, apabila PPHN diatur langsung dalam konstitusi juga dinilai tidak tepat.

"Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," ucap dia.

Saat peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR, Rabu (18/8/2021), Bambang mengatakan, amendemen konstitusi PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang.

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Sementara itu, sejumlah partai politik berpandangan rencana amendemen konstitusi mesti dipikirkan secara matang dan dinilai tidak tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: PPP Ingin Proses Amendemen UUD 1945 Tidak Tergesa-gesa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com