JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Edaran yang terbit pada 19 Agustus 2021 itu merespons kebijakan PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
"SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Satgas: Penerapan Level PPKM Bersifat Adaptif Sesuai Kondisi Covid-19 di Daerah
Sebagaimana edaran sebelumnya, SE Nomor 24 Tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yakni tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuannya:
Aturan tempat ibadah
a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1. dengan kriteria level 4 dan level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.
2. dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Nadiem Sebut Jokowi Dukung PTM Terbatas Digelar di Wilayah PPKM Level 1-3
b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai zona merah dengan dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria level 2 dan level 1 dan di kabupaten/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 dan level 3 tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.
d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Apresiasi MUI Imbau Umat Islam Jadi Pelopor Atasi Pandemi