JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ada alasan untuk memberikan remisi pada terpidana kasus surat hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurut Fickar ketentuan pemberian remisi pada narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pemberian remisi pada narapidana yang merugikan negara ada empat syarat.
“Berkelakuan baik, sudah menjalani satu per tiga masa hukuman, menjadi justice collaborator, dan telah membayar denda,” jelas Fickar pada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Fickar menyebut bahwa DJoko Tjandra tidak layak diberi remisi karena tidak memenuhi empat syarat tersebut.
Baca juga: Istimewanya Djoko Tjandra Sejak Berstatus Buron, hingga Dapat Potongan Hukuman dan Remisi...
“Karena tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena disamping Djoko Tjandra pelarian tindak pidana yang dilakukan sangat merugikan masyarakat,” terangnya.
Fickar berharap pemberian remisi pada Djoko Tjandra bukan karena alasan di luar hukum.
“Patut diwaspadai apa alasan yuridis logisnya dari pemberi remisi tersebut. Jangan sampai pertimbangan pemberian remisinya non yuridis," ungkapnya.
Lebih lanjut Fickar menuturkan bahwa Djoko Tjandra tidak berhak mendapatkan remisi karena tindakan yang dilakukan telah melibatkan banyak aparat penegak hukum seperti Pinangki Sirna Malasari dan Napoleon Bonaparte.
“Jadi Ditjenpas itu mencari-cari alasan dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” imbuh dia.
Adapun Djoko Tjandra mendapatkan remisi 2 bulan dalam perayaan hari kemerdekaan ke 76 Indonesia.
Baca juga: Soal Remisi Djoko Tjandra, ICW: Bagaimana Mungkin yang Pernah Buron Dikurangi Masa Pidananya?
Dalam keterangan tertulis Ditjenpas berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang memiliki kekuatan hukum tetap, Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan pemberian remisi pada Djoko Tjandra didasarkan pada dua alasan yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalankan satu per tiga masa pidananya.
Diketahui Djoko Tjandra menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, DKI Jakarta.
Ia tengah menjalani tiga hukuman berbeda. Pertama, menjalani hukuman dua tahun atas kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Kedua, menjalani hukuman atas kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.
Ketiga, tengah menjalani hukuman atas kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.