Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut.
Rika mengatakan Djoko Tjandra menerima remisi karena sudah menjalani satu per tiga masa pidana.
Dalam keterangan tertulis Ditjenpas berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang memiliki kekuatan hukum tetap, Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Rika menjelaskan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP 28 Tahun 2006 itu narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya bisa mendapatkan remisi.
Dalam PP tersebut dikatakan remisi bisa dilakukan dengan dua syarat yaitu narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.