Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi untuk Djoko Tjandra Dinilai Membuat Orang Tak Takut Korupsi

Kompas.com - 20/08/2021, 12:04 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi untuk terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dinilai tidak tepat dan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam penanganan korupsi.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman ragu bahwa Djoko Tjandra memenuhi syarat pemberian remisi untuk terpidana korupsi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi harus memenuhi dua syarat.

Baca juga: Remisi untuk Djoko Tjandra yang Pernah Melarikan Diri Usai Divonis...

Pertama, berstatus sebagai justice collaborator. Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Nah kita tahu Djoko Tjandra adalah pelaku utama bukan merupakan justice collaborator, jadi menurut saya pemberian remisi tersebut melanggar hukum," kata Zaenur dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Selain itu Zaenur menilai pemberian remisi pada Djoko Tjandra tidak tepat karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius.

"Dampak korupsi itu besar, tindakan yang dilakukan Djoko Tjandra serius, upaya pemulangannya susah payah, tapi ternyata dijatuhi pidana ringan dan dengan mudahnya mendapatkan remisi," kata dia.

Baca juga: Djoko Tjandra, Pernah Kabur dan Jadi Buronan hingga Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI

Dalam pandangan Zaenur, pemberian remisi pada Djoko Tjandra menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pemberian remisi yang bertentangan dengan hukum ini akan semakin menghilangkan efek jera dalam upaya pemberantasan korupsi, orang tidak takut melakukan korupsi karena kemungkinan terungkapnya kecil,” ucap Zaenur.

"Kalau misalnya terungkap juga masih banyak keringanan termasuk melalui remisi ini," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya Djoko Tjandra mendapatkan remisi pada momen perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen HUT Ke-76 RI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com