JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/4350 SJ tentang Kebijakan dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Senin (16/8/ 2021).
Dalam SE tersebut, Tito mendorong Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi.
"APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah," ucap Tito dalam SE, seperti tertulis dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Kemendagri Dorong Partisipasi Masyarakat Ikut Pemilu
SE Mendagri tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.
Selain itu, surat ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam SE itu, Tito meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota mengubah budaya kerja, misalnya melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, serta belanja aparatur.
Baca juga: Anggaran Pakaian Dinas Louis Vuitton Tuai Polemik, Ini Aturan dari Kemendagri
Dengan demikian, ia mendorong anggaran yang tersedia dapat dialihkan untuk belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Tito dalam SE-nya juga mengarahkan agar pemerintah daerah menyusun program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022 secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas.
Tak hanya itu, penyusunan juga diarahkan untuk tidak monoton, tetapi lebih antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.
"Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah," demikian isi surat edaran.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bansos dari APBD
Lebih lanjut, Tito dalam SE-nya menginstruksikan agar pemerintah daerah mengatur Dana Transfer Umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Selain itu, penggunaan dana desa harus diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.
"Kemudian Pemda juga diminta mengalokasikan Dana Transfer Khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah."
Baca juga: Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes Integrasikan Data untuk Vaksinasi Covid-19
Kemudian SE Mendagri juga mengatur agar pemerintah daerah mengantisipasi keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi.
Ia meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga sebesar 5 persen hingga 10 persen dari APBD TA 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, kebijakan Mendagri dengan Surat Edarannya ini hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif.
"Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi, sebesar 5-10 persen," tambah Bachril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.