Lebih lanjut, Tito dalam SE-nya menginstruksikan agar pemerintah daerah mengatur Dana Transfer Umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Selain itu, penggunaan dana desa harus diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.
"Kemudian Pemda juga diminta mengalokasikan Dana Transfer Khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah."
Baca juga: Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes Integrasikan Data untuk Vaksinasi Covid-19
Kemudian SE Mendagri juga mengatur agar pemerintah daerah mengantisipasi keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi.
Ia meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga sebesar 5 persen hingga 10 persen dari APBD TA 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, kebijakan Mendagri dengan Surat Edarannya ini hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif.
"Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi, sebesar 5-10 persen," tambah Bachril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.