Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Kapolri Usai Penjual Kaus '404: Not Found' Ditangkap

Kompas.com - 20/08/2021, 09:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akibat anggotanya bertindak sewenang-wenang mengamankan penjual kaus '404: Not Found' di Tuban, Jawa Timur.

"Presiden yang pada pidato kenegeraan 16 Agustus 2021 juga panjang lebar bicara soal kritik dan demokrasi harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri," ujar peneliti ICJR Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Selain itu, pihaknya juga meminta DPR yang memegang fungsi pengawasan terhadap kerja pemerintah untuk mengambil tindakan secara kongkrit.

Misalnya, Komisi III DPR RI memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang aparatnya yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga.

Terlebih, pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga saat ini terus berulang di lapangan.

Baca juga: Ada di Kaus dan Mural, Ini Arti 404: Not Found yang Kini Jadi Tren

"Peran DPR RI dalam hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di negara Indonesia," tegas Ifti.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian mengamankan penjual kaus tersebut tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Terlebih, pasal mengenai penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, apabila polisi menilai tindakan warga tersebut adalah penghinaan presiden, seharusnya menunggu adanya aduan secara individu dari Jokowi.

"Tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang," imbuh dia.

Ia menambahkan, saat ini respons reaktif aparat yang berlebihan terhadap penyampaian ekspresi dan pendapat warga semakin membahayakan demokrasi di Indonesia.

Baca juga: DPR dan Presiden Diminta Panggil Kapolri Usai Penjual Kaos 404: Not Found Ditangkap

Menurutnya, iklim ketakutan yang diciptakan aparat dapat menjadikan masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapat. Termasuk menyampaikan kritik maupun sekadar berekspresi mengungkapkan pikiran dan perasaannya di ruang publik.

"Padahal baru beberapa hari yang lalu Presiden dalam pidatonya menyinggung mengenai terhadap kritik masyarakat yang dianggap penting dan yang selalu diikuti pemenuhan tanggungjawab oleh pemerintah," ungkap Ifti.

Dikutip dari Tribunnews.com, seorang pria bernama Riswan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus berurusan dengan kepolisian.

Ia diciduk petugas usai mengunggah desain kaus yang menggambarkan wajah tertutup tulisan '404:Not Found'.

Kaus ini diduga bergambar Jokowi yang berasal dari sebuah mural yang sempat viral di media sosial.

Riswan diketahui meng-upload gambar di akun Twitter miliknya @OmBrewok3.

Baca juga: Pembuat Mural 404: Not Found Diburu, Polisi Dipertanyakan karena Obyek Tidak Jelas

Usai mengunggah, warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban itu diciduk polisi, Rabu (18/8/2021).

Tak lama setelah diciduk dan diinterograsi, Riswan akhirnya dibebaskan setelah membuat rekaman video yang berisi permintaan maaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com