Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut TWK KPK Jangan DIlarikan ke Jokowi, Moeldoko Dinilai Tak Paham Isu Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 19/08/2021, 20:46 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana pernyataan Moeldoko menunjukkan bahwa mantan Panglima TNI itu tidak memahami isu pemberantasan korupsi.

“Betapa tidak, Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden. Jelas pernyataan itu keliru,” tutur Kurnia pada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Polemik TWK KPK, Moeldoko Tak Ingin Semua Persoalan Lari ke Presiden

“Sebab rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah pada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaan,” jelas dia.

Menurut Kurnia berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

Kurnia juga menyinggung soal pernyataan Moeldoko yang meminta agar semaksimal mungkin Presiden Joko Widodo tidak dilibatkan dalam polemik TWK tersebut.

Ia menilai pernyataan Moeldoko itu keliru karena Jokowi telah mengambil sikap dengan mengatakan agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

“Jadi wajar saja jika kemudian masyarakat meminta Presiden konsisten dengan pernyataannya,” imbuh Kurnia.

Diketahui Moeldoko mengatakan agar permasalahan terkait polemik TWK tidak perlu sampai ke Presiden Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, Rabu (18/8/2021) di Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan bahwa persoalan kepegawaian sudah ada yang mengatur.

Moeldoko menegaskan bahwa urusan kepegawaian sudah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga semaksimal mungkin Presiden Jokowi tidak terlibat didalamnya.

Baca juga: Moeldoko Sebut Jokowi Selalu Ingatkan Jajarannya Jangan sampai Korupsi

Adapun dua lembaga independen negara yaitu Ombudsman dan Komnas HAM telah mengeluarkan hasil penyelidikannya terkait alih status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada 21 Juli lalu Ombdusman menyatakan bahwa pihaknya menemukan tindakan maladministrasi pada proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Kemudian pada 16 Agustus, Komnas HAM menyatakan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada proses alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com