JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial mengembangkan menu baru bernama Usul dan Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos.
Menu ini berfungsi untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial alias bansos. Sebab, selama ini adanya kesalahan atau error data dalam penyaluran bansos.
Error yang dimaksud adalah orang yang berhak mendapatkan bansos justru tidak mendapat bantuan (exclusion error), serta ada yang tidak berhak namun mendapatkan bantuan (inclusion error).
Baca juga: Kini Ada Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos agar Bantuan Tepat Sasaran
Sehingga melalui menu Usul dan Sanggah ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawalan bansos agar penyalurannya tepat sasaran.
"Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).
Kehadiran fitur Usul dan Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos juga sebagai implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 agar warga yang sebelumnya tak bebas mengusulkan diri bisa terakomodasi.
UU No 13/2011 mengatur bahwa warga yang tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapat bantuan. Maka, partisipasi masyarakat menjadi pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.
Cara menggunakan menu Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos
Mengutip YouTube Kementerian Sosial RI, berikut tata cara menggunakan menu Usul dan Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos:
Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
Kedua, bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
Baca juga: 22.661 Keluarga di Kota Tangerang Telah Terima Bansos Beras dari Bulog
Terdapat empat menu pada aplikasi tersebut. Pertama, menu Profil.
Menu profil akan tampil di awal, terdapat username, profil bantuan sosial yang menampilkan status apakah akun ini mendapatkan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Pada menu profil keluarga akan menampilkan daftar keluarga yang terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). terdapat opsi bukan keluarga untuk menyanggah apabila anggota keluarga tersebut bukan merupakan anggota keluarga dari pemilik akun.
Dua, Cek Bansos. Menu ini berfungsi untuk mencari penerima bantuan sosial. Mengisi wilayah dan nama penerima.
Baca juga: Penerimaan Bansos Tak Rata, Menko PMK: Data Belum Sempurna
Tiga, menu Tanggapan Kelayakan. Menu ini memuat daftar penerima manfaat, data tampil berdasarkan daftar penerima yang berada di satu kelurahan yang sama dengan pemilik akun.
Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.
Setelah memilih salah satu ikon, mengisi alasan dan pernyataan dan mengirim tanggapan. Informasi ini akan masuk ke sistem Kementerian Sosial untuk mendapatkan respon.
Empat, menu Daftar Usulan yang merupakan daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun. Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Baca juga: Pemprov DKI Cairkan Bansos Tunai yang Tertunda akibat Data Ganda
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK. Field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Pada menu pilih jenis bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.