Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Kembalikan Naskah Asli Proklamasi ke Arsip Nasional RI

Kompas.com - 19/08/2021, 09:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Presiden mengembalikan naskah asli teks proklamasi tulisan tangan Soekarno kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Rabu (18/8/2021).

Sebelumnya, naskah tersebut dihadirkan dalam upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-76 RI pada Selasa (17/8/2021).

Dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu, proses pengembalian naskah asli Teks Proklamasi tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden, Sony Kartiko, kepada Direktur Preservasi ANRI, Kandar, yang berlangsung di Gedung O, ANRI, Jakarta Selatan.

Baca juga: Baca Teks Proklamasi, Puan: Kakek Saya Saat Itu Didaulat Membacakan

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Presiden, Erry Hermawan dan Pelaksana Harian Kepala Biro Umum ANRI, Dipo Winarto.

Naskah asli proklamasi ini sebelumnya dijemput dari tempat penyimpanan di Gedung ANRI untuk dibawa ke Istana pada Senin (16/8/2021).

Pada upacara peringatan detik-detik proklamasi yang digelar Selasa pagi, naskah ini ditampilkan ketika pembacaan teks proklamasi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Adapun naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia ini termasuk kategori cagar budaya benda dengan peringkat cagar budaya nasional.

Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia itu ditulis pada selembar kertas berwarna putih dari blocknote berukuran panjang 25,8 sentimeter, lebar 21,3 sentimeter dan tebal 0,5 milimeter.

Baca juga: Jas dan Peci Bung Karno Jadi Koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Naskah Proklamasi ditulis oleh Soekarno pada Jumat 17 Agustus 1945 dini hari di rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Meiji Dori (sekarang Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat).

Sebelum ditulis, naskah itu dirumuskan oleh tiga orang yaitu Soekarno, Mohammad Hatta dan Achmad Soebardjo.

Naskah proklamasi tulisan tangan Soekarno sempat dibuang di keranjang sampah karena dianggap tidak diperlukan lagi.

Apalagi kemudian naskah proklamasi sudah diketik dengan mesin ketik oleh Sayoeti Melik.

Baca juga: Upacara Detik-detik Proklamasi, Jokowi Kenakan Pakaian Adat Lampung

Untungnya, naskah proklamasi tulisan tangan tersebut diambil dan disimpan oleh Burhanuddin Mohammad Diah (BM Diah) sebagai dokumen pribadi setelah rapat perumusan naskah proklamasi berakhir pada 17 Agustus 1945.

Kemudian, BM Diah menyerahkan naskah proklamasi tulisan tangan tersebut kepada Presiden Soeharto pada 1995.

Pada tahun yang sama, naskah asli proklamasi tersebut disimpan di ANRI hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com