Adanya pasal pengaturan tentang anggaran belanja itu penting untuk memastikan tertib administrasi keuangan, dan selain itu juga yang sangat penting adalah untuk memenuhi asas keadilan bagi PTN BH yang lain.
Bila delegasi kewenangan ini tidak diikuti dengan kewajiban penyediaan anggaran belanja oleh UI, pastilah dianggap tidak adil bagi PTN BH lain.
Sebaliknya, bila delegasi kewenangan ini dibarengi dengan kewajiban UI untuk menanggung beban anggaran, apakah benar ini merupakan pilihan terbaik bagi UI?
Masalah 4: Kewenangan Mengangkat Tanpa Kewenangan Memberhentikan
Dipilihnya frasa “mengangkat dan/atau memutuskan” pada Pasal 41 ayat (5) itu mengandung banyak masalah.
Pertama, pasal ini hanya memberi kewenangan Rektor untuk mengangkat, tetapi tidak memberi kewenangan memberhentikan.
Bila seorang GB UI diangkat berdasarkan ketentuan ini, maka saat GB itu kelak memasuki usia pensiun, siapa yang berwenang memberhentikan, dan kemudian menetapkan keputusan status pensiunnya?
Pasal 41 ayat (5) menjadi salah satu sumber komplikasi administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan UI.
Kedua, bila ada kasus pelanggaran berat terhadap etika akademik atau aturan lainnya oleh seorang pejabat fungsional UI, dan kemudian akan dikenakan sanksi demosi atas jabatannya, bagaimana mekanismenya?
Tidak adanya kewenangan memberhentikan yang dinyatakan dalam Pasal 41 ayat (5) itu akan menyulitkan Rektor dalam melakukan proses hukum demosi.
Ketiga, frasa "atau memutuskan" dalam Pasal 41 (5) itu tidak ada gunanya, dan merupakan bentuk ketidaktelitian dalam perancangan PP 75/2021.
Selain menimbulkan komplikasi administrasi, hal ini juga merupakan contoh praktek administrasi pemerintahan yang tidak memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.