Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
sudarsono 1

Guru Besar FISIP UI. Saat ini merupakan anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dikti. Mantan Penjabat Gubernur Jambi. Kolom ini adalah pendapat pribadi.

Statuta UI: Delegasi Kewenangan Bermasalah...

Kompas.com - 19/08/2021, 08:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

Masalah 2: Apa Saja Keuntungan Bagi UI?

Bila delegasi kewenangan mengangkat pejabat fungsional UI ini merupakan buah permintaan pihak UI, mestinya sudah diperhitungkan keuntungannya bagi UI.

Mungkin hal ini dimaksudkan untuk mempercepat laju penambahan Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar (GB) UI. Apakah benar demikian?

Salah satu faktor penentu kecepatan kenaikan jabatan akademik ke LK dan GB, pada seluruh perguruan tinggi di Indonesia, adalah jumlah dan kualitas tertentu riset tiap dosen.

Sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional, seorang calon LK harus memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi peringkat Sinta 2. Sementara calon GB harus memiliki minimal satu publikasi pada jurnal internasional bereputasi.

Baca juga: Statuta UI Baru Dianggap Cacat Formil, Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut

Apakah dengan Pasal 41 ayat (5) itu kemudian UI akan menurunkan standar calon LK dan GB di bawah standar nasional untuk memperbanyak segera LK dan GB UI? Bila ini yang akan dilakukan, apa kata dunia?

Namun, bila UI tetap mengikuti standar nasional, dari mana lagi sumber percepatan jumlah LK dan GB UI? Perbedaan durasi penilaian secara nasional dengan lokal UI, sesungguhnya tidak akan mempengaruhi laju kecepatan secara nyata jumlah LK dan GB, tanpa menurunkan standar mutu.

Jelaslah, tidak ada jaminan kalau delegasi kewenangan melalui Pasal 41 Ayat (5) ini akan mempercepat peningkatan jumlah dan kualitas LK dan GB UI.

Baca juga: Soal Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar Ungkap Ada Penyimpangan Prosedur

Masalah 3: Delegasi Tanpa Pasal tentang Anggaran

Pasal 41 ayat (5) juga merupakan delegasi kewenangan bermasalah, karena tidak dibarengi dengan pengaturan tentang anggaran belanja.

Apakah UI akan menanggung sepenuhnya tunjangan jabatan pejabat fungsional yang diangkat sendiri oleh Rektor itu? Atau, tunjangan jabatan itu masih akan dibebankan kepada APBN Kemendikbudristek yang terpisah dengan anggaran otonom UI?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com