Masalah 2: Apa Saja Keuntungan Bagi UI?
Bila delegasi kewenangan mengangkat pejabat fungsional UI ini merupakan buah permintaan pihak UI, mestinya sudah diperhitungkan keuntungannya bagi UI.
Mungkin hal ini dimaksudkan untuk mempercepat laju penambahan Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar (GB) UI. Apakah benar demikian?
Salah satu faktor penentu kecepatan kenaikan jabatan akademik ke LK dan GB, pada seluruh perguruan tinggi di Indonesia, adalah jumlah dan kualitas tertentu riset tiap dosen.
Sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional, seorang calon LK harus memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi peringkat Sinta 2. Sementara calon GB harus memiliki minimal satu publikasi pada jurnal internasional bereputasi.
Baca juga: Statuta UI Baru Dianggap Cacat Formil, Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut
Apakah dengan Pasal 41 ayat (5) itu kemudian UI akan menurunkan standar calon LK dan GB di bawah standar nasional untuk memperbanyak segera LK dan GB UI? Bila ini yang akan dilakukan, apa kata dunia?
Namun, bila UI tetap mengikuti standar nasional, dari mana lagi sumber percepatan jumlah LK dan GB UI? Perbedaan durasi penilaian secara nasional dengan lokal UI, sesungguhnya tidak akan mempengaruhi laju kecepatan secara nyata jumlah LK dan GB, tanpa menurunkan standar mutu.
Jelaslah, tidak ada jaminan kalau delegasi kewenangan melalui Pasal 41 Ayat (5) ini akan mempercepat peningkatan jumlah dan kualitas LK dan GB UI.
Baca juga: Soal Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar Ungkap Ada Penyimpangan Prosedur
Masalah 3: Delegasi Tanpa Pasal tentang Anggaran
Pasal 41 ayat (5) juga merupakan delegasi kewenangan bermasalah, karena tidak dibarengi dengan pengaturan tentang anggaran belanja.
Apakah UI akan menanggung sepenuhnya tunjangan jabatan pejabat fungsional yang diangkat sendiri oleh Rektor itu? Atau, tunjangan jabatan itu masih akan dibebankan kepada APBN Kemendikbudristek yang terpisah dengan anggaran otonom UI?