Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
sudarsono 1

Guru Besar FISIP UI. Saat ini merupakan anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dikti. Mantan Penjabat Gubernur Jambi. Kolom ini adalah pendapat pribadi.

Statuta UI: Delegasi Kewenangan Bermasalah...

Kompas.com - 19/08/2021, 08:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

DELEGASI adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Pasal 41 Ayat (5) PP 75/2021 tentang Statuta UI adalah contoh bentuk delegasi kewenangan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Delegasi kewenangan dalam Pasal 41 Ayat (5) Statuta UI berbunyi:

"Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki."

Baca juga: Desak Statuta UI Hasil Revisi Dicabut, Ratusan Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Kementerian

Idealnya, delegasi kewenangan itu dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Akan tetapi, mencermati delegasi kewenangan dalam Statuta UI itu justru terdapat sejumlah masalah.

Masalah 1: Fenomena Penumpukan Kekuasaan

Membaca pengaturan delegasi kewenangan dalam Statuta UI itu, tidak dapat dihindari adanya kesan fenomena penumpukan kekuasaan (the concentration of power upon the Rector).

Apalagi, bila dicermati munculnya pengaturan baru dalam PP 75/2021, yaitu Pasal 34 ayat (2): "Rektor menjalankan otonomi UI dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya", yang dibarengi dengan penghapusan pengaturan basis check and balances yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: Guru Besar UI Temukan Ketidaktelitian dalam Penyusunan Statuta UI, Ini Penjelasannya

Contoh pengaturan check and balances yang sudah ada, tetapi ditiadakan, adalah Pasal 41 ayat (1) huruf j Statuta UI berdasarkan PP 68/2013.

Belum diketahui apakah delegasi kewenangan ini merupakan buah permintaan UI, atau perintah dari Kemendikbud Ristek.

Bila hal ini merupakan direktif dari Kementerian, maka kecenderungan seperti ini tentu akan menjadi pola sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang lain.

Baca juga: Profesor, Dosen, dan Mahasiswa Desak Pencabutan Statuta UI Hasil Revisi karena Cacat Formil dan Materiil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com