JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.137 laporan gratifikasi dengan total senilai Rp 6,9 miliar pada semester I tahun 2021.
"Direktorat Gratifikasi walaupun sedang pandemi tetapi karena melapornya online mungkin, pelaporannya baik-baik saja, kita terima 1.137 laporan gratifikasi senilai Rp 6,9 miliar," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers Rabu (18/8/2021).
Ia mengatakan, sebanyak 309 dari 1.137 laporan gratifikasi tersebut dinyatakan sebagai milik negara.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di Banjarnegara, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR
Pahala menyebut, sebesar Rp 760 juta dari laporan tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Dari situ 90 persen kita tetapkan sebagai milik pemerintah karena ini tergolong sebagai gratifikasi yang diduga suap dan sampai Juni 2021 sebesar Rp 760 juta telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak," ujar dia.
Di sisi lain, menurut Pahala, tidak ada pelaporan gratifikasi yang istimewa selama satu tahun terakhir.
Baca juga: KPK Perkirakan Perbaikan Data Penerima Bansos Selamatkan Uang Negara hingga Rp 10,5 Triliun
Pelaporan istimewa yang tercatat, menurut dia, yakni 12 item senilai Rp 8,7 miliar dari Raja Salman bin Abdul aziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019 lalu.
"Tahun ini normal-normal saja semua, kalau dulu kan ada istimewa karena kunjungan Raja Timur Tengah, pasti naik puluhan miliar," ujar Pahala.
"Karena kebiasaan mereka memang membagi hadiah, tapi hadiah mereka, hadiah kedinasan. jadi itu biasanya dilaporkan segera oleh Setneg," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.