Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Keputusan Amendemen UUD 1945 Bergantung pada Dinamika Politik

Kompas.com - 18/08/2021, 21:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bergantung pada dinamika politik dan sikap para pimpinan parpol.

Wacana amendemen konstitusi itu terkait dengan pengembalian kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.

Hal ini disampaikan Bambang seusai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

"Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan stakeholder di gedung parlemen ini yaitu Pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, dan praktisi yang dapat mewujudkan ini semua," kata Bambang, dikutip dari Antara, Rabu.

Baca juga: Soal Kewenangan Tetapkan Haluan Negara, Ketua MPR: Agar Ada Arah yang Jelas

Bambang mengatakan, saat baru menjadi Ketua MPR, para pimpinan parpol banyak memberikan masukan mengenai wacana amendemen.

"Banyak masukan yang kami terima, ada yang khawatir, setengah khawatir, dan ada yang mengatakan harus dilakukan amendemen terbatas. Karena itu masih situasional dan belum seragam," jelasnya.

Bambang menyebutkan, banyak pihak ingin agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang, yaitu mendorong lembaga itu kembali memiliki wewenang menetapkan haluan negara.

Ia menjelaskan, selama ini Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) hanya diatur dalam undang-undang. Sedangkan, MPR periode 2014-2019 mendorong agar PPHN memiliki payung hukum lebih kuat melalui Ketetapan MPR.

"Payung hukum PPHN melalui Tap MPR RI itu agar semua patuh dan tidak bisa 'ditorpedo' oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," tutur dia.

Baca juga: PPP Ingin Proses Amendemen UUD 1945 Tidak Tergesa-gesa

Bambang mengeklaim, banyak pihak menginginkan agar MPR berwenang menetapkan haluan negara sebagai arah bangsa dalam jangka panjang.

Menurut dia, hal itu karena Indonesia akan memasuki tahun emas di mana memiliki berbagai keunggulan seperti bonus demografi dan jumlah usia produktif yang berlimpah sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner.

"Rakyat Indonesia akan menjadi 318 juta di tahun 2045 yang didominasi usia-usia produktif sebanyak 70 persen sehingga dibutuhkan perencanaan yang visioner, mampu membaca dan menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Arus besar tersebut menjadi perhatian MPR," imbuh dia.

Kendati demikian, Bambang menegaskan, MPR tidak pernah membicarakan terkait penambahan masa jabatan presiden yang dikhawatirkan berpotensi terjadi dalam pembahasan amendemen.

Sebelumnya, Bambang meyinggung soal wacana amendemen UUD 1945 saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Adapun amendemen UUD 1945 dikhawatirkan memicu perubahan pasal-pasal seperti masa jabatan kepresidenan.

Baca juga: Fraksi PAN Minta Wacana Amendemen UUD 1945 Tidak Terburu-buru

Namun, Bamsoet mengeklaim bahwa amendemen UUD 1945 tentang PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bambang, Senin.

"Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com