Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan: 13 Perusahaan Manajer Investasi dalam Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa

Kompas.com - 18/08/2021, 19:28 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan, 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berstatus terdakwa.

Menurut dia, pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan MI yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak terkait dengan materi surat dakwaan.

"Status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," ujar Bima dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, Kejagung: Jaksa Telah Profesional

Bima mengatakan, putusan sela majelis hakim hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu surat dakwaan.

Ia berpendapat, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.

"Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," ujar dia.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusan sela majelis hakim.

Bima mengatakan, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap setelah salinan putusan sela diterima.

"Pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau mengajukan keberatan setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima," ucap dia.

Dikutip dari Tribunnews, majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung atas 13 tersangka perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh 6 dari 13 tersangka perusahaan tersebut.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain, sehingga penggabungan perkara dapat menyulitkan majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim berpendapat, penggabungan perkara bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat,, dan berbiaya ringan.

"Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," kata Eko.

Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan MI Kasus Jiwasraya Batal, Jaksa Tunggu Salinan Putusan Sela

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com