Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Ingin Proses Amendemen UUD 1945 Tidak Tergesa-gesa

Kompas.com - 18/08/2021, 19:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa.

Arsul menuturkan, amendemen konstitusi harus melalui proses sosialisasi dan konsultasi publik.

"PPP menginginkan agar proses sosialisasi dan konsultasi publik dalam proses amandemen konstitusi ini harus benar-benar dibuka terlebih dahulu dan proses dijalankan dengan tidak tergesa-gesa," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Soal Kewenangan Tetapkan Haluan Negara, Ketua MPR: Agar Ada Arah yang Jelas

Arsul menekankan, amendemen konstitusi tidak sekadar mengubah undang-undang. Oleh sebab itu, konsep dan isi amendemen harus diperjelas dan dipastikan tidak melebar ke mana-mana.

Ia mencontohkan, terkait kewenangan MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), maka perlu dibangun pemahaman masyarakat mengenai PPHN. Misalnya, mengenai urgensi PPHN, isi, hingga dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan.

Wakil Ketua MPR itu menambahkan, amendemen UUD 1945 adalah sebuah keniscyaan yang semestinya tidak perlu ditabukan.

Namun, kata Arsul, PPP akan mencermati substansi dari rencana amendemen. Jika menyangkut pada hal yang diyakini baik untuk kehidupan bernegara ke depan, maka PPP akan menjadi bagian dari proses amendemen.

Baca juga: DPD Dukung Kewenangan MPR Tetapkan Pokok-pokok Haluan Negara

Terkait PPHN, Arsul menjelaskan, substansi haluan negara terletak pada perumusan lebih lanjut dari Pancasila dan UUD 1945 yang bersifat filosofis, bukan muatan arah pembangunan yang masuk pada aspek teknokratis.

"Nah kalau substansinya bukan hal-hal yang sifatnya kebijakan teknis pembangunan di mana unsur teknokratisnya yang lebih menonjol daripada penjelasan filosofis lebih lanjut tentang, misalnya, jabaran sila-sila Pancasila, maka PPP akan mengkritisinya," kata anggota Komisi III DPR itu.

Baca juga: Fraksi PAN Minta Wacana Amendemen UUD 1945 Tidak Terburu-buru

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN.

Menurut Bambang, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang, dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com