Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2021, 18:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak dilakukan terburu-buru. Ia mengingatkan, amendemen konstitusi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif.

"Kalau belum siap, sebaiknya ditahan dulu," kata Saleh saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

Saleh menegaskan, amendemen UUD 1945 bukan pekerjaan mudah. Ia mengatakan, perubahan pasal dalam konstitusi akan berpengaruh besar pada sistem ketatanegaraan.

Baca juga: Soal Kewenangan Tetapkan Haluan Negara, Ketua MPR: Agar Ada Arah yang Jelas

Oleh karena itu, seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lainnya terlebih dahulu merumuskan agenda dan batasan amendemen.

Ia menuturkan, mesti ada kesepakatan dari semua fraksi dan kelompok DPD terhadap perubahan yang diajukan agar tidak ada kekhawatiran bahwa amendemen melebar ke isu lain.

"Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat," kata dia.

Anggota Komisi IX DPR itu menambahkan, secara teknis, amendemen UUD 1945 juga tidak mudah karena mesti diajukan oleh setidaknya 1/3 anggota MPR.

Kemudian harus ada sidang yang dihadiri 2/3 anggota MPR dan keputusan amendemen mesti disetujui oleh 50 persen plus 1 dari seluruh anggota MPR.

Baca juga: Nasdem Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Berpeluang Jadikan MPR Sebagai Lembaga Superior Lagi

Ia pun berkaca pada isu amendemen yang sempat menguat pada MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019, tetapi amendemen belum bisa dilaksanakan pada periode tersebut.

"Nah, bila hari ini amandemen UUD 1945 diagendakan lagi, maka kesulitan yang sama tetap akan ada. Ditambah lagi, Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi. Tentu akan ada persoalan kepatutan jika melakukan amandemen di tengah situasi seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, amendemen diperlukan agar MPR memiliki kewenangan dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Bambang, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang, dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Baca juga: Temui Jokowi, Ketua MPR Sebut Presiden Setuju Amendemen UUD 1945 Hanya untuk PPHN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PSI Dinilai Bakal Manfaatkan Kaesang Pangarep Dongkrak Citra dan Daya Tawar Politik

PSI Dinilai Bakal Manfaatkan Kaesang Pangarep Dongkrak Citra dan Daya Tawar Politik

Nasional
Jokowi Perintahkan Ada Pemisahan antara 'Social Commerce' dan 'E-Commerce'

Jokowi Perintahkan Ada Pemisahan antara "Social Commerce" dan "E-Commerce"

Nasional
Menhan Prabowo Anugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan ke Habib Lutfhi

Menhan Prabowo Anugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan ke Habib Lutfhi

Nasional
Waketum Gerindra Sebut Khofifah Dipertimbangkan Jadi Ketua Timses Prabowo

Waketum Gerindra Sebut Khofifah Dipertimbangkan Jadi Ketua Timses Prabowo

Nasional
PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

Nasional
Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

Nasional
Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apa Pun demi Terpilih

Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apa Pun demi Terpilih

Nasional
Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Nasional
Demokrat Anggap Khofifah Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

Demokrat Anggap Khofifah Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

Nasional
Rakernas Ke-4 PDI-P Undang Elite Parpol Pengusung Ganjar, Menteri, hingga Presiden Jokowi

Rakernas Ke-4 PDI-P Undang Elite Parpol Pengusung Ganjar, Menteri, hingga Presiden Jokowi

Nasional
Jelang Rakernas, Sekjen PDI-P Sampaikan Pesan Megawati bahwa Masyarakat Bisa Makmur dari Pangan

Jelang Rakernas, Sekjen PDI-P Sampaikan Pesan Megawati bahwa Masyarakat Bisa Makmur dari Pangan

Nasional
Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Tewasnya Brigjen Setyo untuk Hindari Konflik Kepentingan

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Tewasnya Brigjen Setyo untuk Hindari Konflik Kepentingan

Nasional
Mendag Tegaskan Jualan 'Online' Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan

Mendag Tegaskan Jualan "Online" Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan

Nasional
PDI-P: Nama Bakal Cawapres Ganjar Tinggal Diumumkan Megawati

PDI-P: Nama Bakal Cawapres Ganjar Tinggal Diumumkan Megawati

Nasional
Soal Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Demokrat: Tidak Cukup Waktu Bernegosiasi

Soal Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Demokrat: Tidak Cukup Waktu Bernegosiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com