JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian untuk menghentikan penghapusan mural yang menjadi bentuk ekspresi masyarakat.
Menurut komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, selama tidak melanggar sejumlah aspek, seperti keamanan nasional, keselamatan publik, dan ketertiban umum, mural sebaiknya tak perlu dihapus.
"Dari kontennya tidak menyebarkan kebohongan, SARA, ujaran kebencian, maka aparat harus menghentikan penghapusan dan pencarian pembuat mural," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Penghapusan Mural Berpotensi Langgar Hak Asasi
Beka menyebut penghapusan mural yang dilakukan aparat kepolisian berpotensi melanggar HAM.
"Khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi," katanya.
Selain itu, penghapusan mural tersebut juga melanggar hak atas rasa aman masyarakat. Mengingat, aparat sempat mencari pembuat mural.
Selain itu, Beka juga menilai bahwa aparat kepolisian terlalu reaktif dengan melakukan penghapusan, bahkan mencari pembuat mural tersebut.
"Saya kira aparat terlalu reaktif dengan ekspresi masyarakat terkait dengan kondisi yang ada sekarang," tegas Beka.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga mural yang dihapus aparat kepolisian maupun petugas Satpol PP daerah.
Ketiga mural berisi konten yang menyuarakan situasi dan kondisi saat ini.
Pertama, mural "404: Not Found" bergambar mirip Presiden Joko Widodo. Mural ini viral di media sosial. Tak berselang lama, aparat kepolisian menghapus mural yang berlokasi Batuceper, Tangerang, Banten.
Kedua, mural "Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit" yang berlokasi di Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Mural ini sudah dihapus pemerintah setempat.
Baca juga: Soal Mural Mirip Jokowi, Pengamat Politik: Harus Dimaknai Sebagai Kritik Sosial
Satpol PP Kabupaten Pasuruan beralasan penghapusan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ketiga, Mural 'Tuhan Aku Lapar!!' yang berlokasi Jalan Aria Wangsakara, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Beberapa waktu lalu, mural ini sudah dihapus.
Bahkan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro sampai menelusuri pembuat mural tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.