JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji pada Rabu (18/8/2021).
Angin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Ddiduga Terima Suap Rp 7,5 Miliar, Ini Konstruksi Perkara yang Jerat Pejabat Ditjen Pajak
Selain Angin, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait penyidikan kasus ini. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atik Jauhari dan Konsultan Pajak bernama Aulia Imran.
Adapun pemeriksaan tiga orang tersebut dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Selain Angin, ada Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.
Kemudian, ada juga tiga konsultan pajak yang jadi tersangka yakni, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Baca juga: Praperadilan Tolak Gugatan Angin Prayitno Aji, KPK Lanjutkan Penyidikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pada 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.
Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Angin langsung menyetujui usulan Dadan.
Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak tiga wajib pajak itu tak dilakukan sesuai prosedur dan aturan.
Baca juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Terkait Dugaan Suap