Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penghapusan Mural Berpotensi Langgar Hak Asasi

Kompas.com - 18/08/2021, 12:13 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penghapusan mural berisi ekspresi masyarakat yang dilakukan aparat kepolisian berpotensi melanggar HAM.

"Berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Selain itu, penghapusan mural tersebut juga melanggar hak atas rasa aman masyarakat. Mengingat, aparat sempat mencari pembuat mural.

Baca juga: Saat Mural Tuai Polemik, Mengapa Dihapus jika Jokowi Tidak Merasa Terganggu?

Beka menilai aparat kepolisian terlalu reaktif dengan melakukan penghapusan, bahkan mencari pembuat mural tersebut.

"Saya kira aparat terlalu reaktif dengan ekspresi masyarakat terkait dengan kondisi yang ada sekarang," tegas Beka.

Menurutnya, masyarakat yang bersuara melalui mural tak bermasalah sepanjang tidak melanggar beberapa aspek yang menjadi ukuran pembatasan ekspresi seni.

Misalnya, aspek keamanan nasional, keselamatan publik, dan ketertiban umum.

Sedangkan, dari sisi konten yang perlu diperhatikan adalah tidak menyebarkan kebohongan, tak menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), hingga ujaran kebencian.

"Maka aparat harus menghentikan penghapusan dan pencarian pembuat mural," terang Beka.

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga mural yang dihapus aparat kepolisian.

Ketiga mural berisi konten yang menyuarakan situasi dan kondisi saat ini.

Pertama, mural "404: Not Found" bergambar mirip Presiden Joko Widodo. Mural ini viral di media sosial. Tak berselang lama, aparat kepolisian menghapusa mural yang berlokasi Batuceper, Tangerang, Banten.

Kedua, mural "Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit" yang berlokasi di Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Mural ini sudah dihapus pemerintah setempat.

Baca juga: Beringas Rezim Berangus Mural

Satpol PP Kabupaten Pasuruan beralasan penghapusan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ketiga, Mural "Tuhan Aku Lapar!!" yang berlokasi Jalan Aria Wangsakara, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Beberapa waktu lalu, mural ini sudah dihapus.

Bahkan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro sampai menelusuri pembuat mural tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com