Lima orang ditetapkan tersangka
Penyidik Polda Banten telah menetapkan lima tersangka penambang emas tanpa izin atau gurandil di Gunung Liman, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Lima warga yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.
Diduga mereka telah melakukan aktivitas ilegal di kawasan sakral masyarakat Badui sejak Januari 2021.
Baca juga: Tetua Adat: Warga Baduy yang Ada di Perantauan Diperintahkan untuk Langsung Pulang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang dilakukan para gurandil.
"Jadi sudah kami lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," ujar Kombes Joko Sumarno seperti yang dikutip dari Kompas TV.
Selain penindakan, kepolisian juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil. Dengan harapan, kelestarian gunung dan hutan larangan dapat dilakukan secara bersama-sama.
"Kami dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya," kata Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.