Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Mural, Kritik Sosial atau Kriminal?

Kompas.com - 18/08/2021, 11:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MURAL bergambar wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) disertai tulisan "404: Not Found" ramai di media sosial. Polisi langsung memburu pembuatnya karena dianggap menghina dan melecehkan lambang negara.

Mural yang menempel di terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta, Batuceper, Tangerang, Banten ini menulai polemik.

Aparat tak hanya menghapus dan menutupnya dengan cat hitam namun juga mencari dan memburu seniman yang membuatnya.

Polisi berdalih, mural itu telah melecehkan dan menghina presiden yang menurut mereka adalah lambang negara.

Langkah polisi ini menuai kritik. Mereka dinilai berlebihan dengan mengejar dan memburu pembuat mural tersebut. Ini juga menunjukkan kesan bahwa pemerintah atau Presiden Jokowi antikritik.

Mural adalah salah satu media atau sarana masyarakat untuk berekspresi, menyampaikan pendapat atau mengkritik penguasa. Ini lazim di negara yang menganut demokrasi.

Ini bukan yang pertama. Sebelumnya publik juga dihebohkan dengan mural “Tuhan Aku Lapar”. Mural yang terletak di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten ini pun langsung dihapus usai viral di media sosial.

Tak hanya itu, di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, mural "Dipaksa Sehat di Negeri yang Sakit" yang ada pada salah satu sudut jalan juga dihapus.

Ekspresi sosial atau kriminal

Mural selama ini dianggap sebagai street art. Karya seni ini merupakan bentuk ekspresi. Aparat dan pemerintah seharusnya tak perlu bersikap agresif dan represif.

Pemerintah harus memaknai mural sebagai karya seni dan media atau cara masyarakat menyampaikan pendapat.

Ini dijamin dan dilindungi konstitusi, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pemerintah dan aparat hukum dianggap tak memliki dasar hukum dan argumentasi untuk menghapus mural dan mengkriminalkan pembuatnya.

Pembatasan kebebasan berekspresi harus didasarkan pada ketentuan undang-undang, yakni untuk melindungi kepentingan publik, keamanan nasional, melindungi hak orang lain serta untuk tujuan yang sah.

Kepolisian juga tidak dapat memproses hukum pembuat mural tersebut dengan alasan Presiden Jokowi adalah pemimpin dan lambang negara.

Presiden bukan merupakan lambang negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 36 (A) UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com