Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Enggan Tanggapi Temuan Komnas HAM soal Penggunaan Kop Surat oleh BAIS

Kompas.com - 18/08/2021, 10:50 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah fakta terkait penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers virtual yang diadakan Senin (16/8/2021) tersebut, Komnas HAM menyatakan bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.

Salah satu temuan Komnas HAM adalah adanya tindakan pengaburan kebenaran yang melibatkan dua lembaga yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Baca juga: Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia...

Komisoner Komnas HAM Choirul Anam menyebut adanya temuan bahwa BAIS menggunakan kop BKN dalam tes esai. Sehingga seolah-olah soal itu dibuat BKN padahal BAIS yang membuatnya.

Menanggapi hal itu, Humas BKN Satya Pratama menyebut bahwa pihaknya tidak berkapasitas menanggapi hal tersebut.

Sebab laporan Komnas HAM berwujud rekomenasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo.

“Rekomendasi Komnas HAM ditujukan ke Presiden, sehingga BKN tidak dalam kapasistas untuk merespons,” sebut Satya pada Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Adapun Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan bahwa terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK.

Komnas HAM menjelaskan terdapat 11 pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab pada proses peralihan status itu.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Bais Gunakan Kop BKN dalam Tes Esai Saat TWK

Dikatakan 11 pelanggaran HAM itu adalah pelanggaran terhadap hak atas keadilan, dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian pelanggaran pada hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Nantinya hasil laporan penyelidikan Komnas HAM itu akan diberikan pada Presiden Joko Widodo dalam wujud rekomendasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com