JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani menanggapi kritikan berbagai pihak mengenai pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo yang tidak membahas isu HAM dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, kedua isu tersebut sejatinya sudah masuk ke dalam agenda besar menuju Indonesia Maju.
"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi. Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," ujar Jaleswari sebagaimana dikutip Kompas.com dari keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Dia memberi contoh, untuk bidang HAM misalnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20202024 yang salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak- hak korban.
Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.
Baca juga: Rakyat Antikorupsi Beri Tiga Tuntutan ke Jokowi Terkait 11 Pelanggaran HAM dalam TWK
Sementara itu, untuk isu terkait penanganan korupsi, ada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali termasuk yang sedang berlangsung saat ini.
"Hingga dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tutur Jaleswari.
Dia melanjutkan, telah ditekankan oleh Jokowi bahwa meski saat ini negara sedang berkonsentrasi dalam penanganan pandemi, tetapi agenda besar menuju Indonesia Maju tak berkurang sedikit pun.
"Topik khusus pandemi Covid-19 merupakan bentuk perhatian Presiden tidak hanya sebagai Kepala Pemerintahan, namun juga sebagai Kepala Negara yang berupaya menangkap denyut tantangan yang tengah dihadapi Indonesia sebagai suatu bangsa," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo tidak menyinggung soal korupsi dan HAM dalam pidato kenegarannya di Sidang Tahunan MPR/DPR yang diselenggarakan pada hari ini, Senin (16/8/2021) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: Ini Alasan Istana soal Jokowi Tak Singgung Isu HAM dan Korupsi dalam Pidato Kenegaraan
Jokowi juga hanya menyebut kata "korupsi" sebanyak sekali dalam pidatonya. Namun, kata itu pun disebut Jokowi saat ia menyebut nama lembaga yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan masalah korupsinya.
Sedangkan soal "HAM" Jokowi sama sekali tidak membahasnya dalam pidato kenegaraannya.
Tahun 2020, Jokowi juga hanya menyebut kata "korupsi" sebanyak dua kali dalam pidato kenegaraannya.
Pertama, dalam kalimat "Fleksibilitas yang tinggi dan birokrasi yang sederhana tidak bisa dipertukarkan dengan kepastian hukum, antikorupsi, dan demokrasi." Kedua, dalam kalimat "Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi."
Sementara soal HAM hanya dibahas sekali. Saat itu Jokowi menyebutnya dalam kalimat "Semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM".
Sejak menjabat sebagai presiden pada 2014, Jokowi diketahui memang jarang menyebut kata-kata korupsi dalam pidato kenegaraannnya.
Baca juga: Cerita Mariono Warga Eks Timtim Menunggu Jawaban Surat yang Diserahkan ke Jokowi 5 Tahun Lalu
Jumlah kata "korupsi" terbanyak pernah disampaikan oleh Jokowi dalam pidato kenegaraannya pada tahun 2018 yaitu sebanyak 5 kata. Sedangkan soal HAM dua kali disinggung oleh Jokowi saat itu.
Adapun kata yang paling banyak disebutkan Jokowi dalam pidato kenegaraannya tahun ini adalah kata "pandemi" yaitu sebanyak 31 dan kata "kesehatan" sebanyak 19 kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.