BALIHO politik yang menampilkan wajah Ketua DPR Puan Maharani dengan tagline “Kepak Sayap Kebhinekaan” belakangan ini begitu hangat menjadi opini publik.
Beberapa pihak menjadikannya sebagai polemik, dengan balutan politik yang di dalamnya terdapat kritik dan intrik. Argumentasinya, sosialisasi membangun citra diri di masa pandemi bukan tindakan yang simpatik.
Namun, tidak sedikit pula yang memberikan pembelaan bahwa hal itu adalah suatu kewajaran dalam politik. Terlebih lagi, pesan dalam baliho politik itu mengandung ajakan yang mendidik, di tengah situasi dan fenomena kebhinekaan bangsa ini yang acap kali tercabik.
Baca juga: Gelitik Iklan Politik dan Baliho Puan Maharani
Di luar polemik tersebut, hal yang menarik untuk dikaji adalah soal bagaimana kita harus memaknai kebhinekaan, yang dalam keseharian bermasyarakat dan bernegara interaksinya tak bisa terhindarkan.
Kebhinekaan adalah warisan etnisitas yang telah melahirkan nilai-nilai luhur dari leluhur masyarakat Nusantara, yang kini bernama Indonesia.
Ia menjadi kata dan fakta yang oleh para Founding Fathers ditransformasikan ke dalam identitas nasional bangsa lewat semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu.
Warisan kebhinekaan menjadi salah satu faktor yang dari sisi etnisitas sangat sulit untuk terakomodir semua kepentingannya. Namun, itu bukan alasan untuk membuat etnisitas tidak bisa diikat dalam balutan nasionalisme.
Maka, sudah sangat tepat manakala dalam penetapan bentuk, dasar, serta konstitusi Indonesia sebagai piranti Negara tidak dibuka ruang untuk menggunakan pendekatan mayoritas-minoritas ataupun inferior-superior.
Itu adalah konsekuensi logis. Sesuai sosio historisnya, Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945 memilih gagasan bernegaranya adalah nation-state (negara-bangsa).
Dengan gagasan negara-bangsa, perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dirajut dalam bingkai nasionalisme, dengan piranti permusyawaratan atau permufakatan sebagaimana tercantum dalam sila keempat Pancasila.
Permusyawaratan atau permufakatan merupakan instrumen solusi dalam mengelola kebhinekaan. Suatu prinsip dasar yang oleh Ir Soekarno dalam Pidato 1 Juni 1945 tentang Pancasila disebut mufakat atau demokrasi dengan argumen.
“Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan Negara, semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu.”
Dengan konsep itu, di dalam jiwa jutaan warga negara Indonesia dengan kebhinekaan-nya, terpatri kesatuan rasa memiliki, cinta, kesediaan mengabdi, dan kesiapan berkorban demi bangsa, sekalipun mereka tidak mengenal satu sama lain.
Ini sejalan dengan konsep dari Benedict Anderson (1991) dalam karyanya Imagined Communities Reflection on the Origin and Spread of Nationalism.
Bangsa adalah imagined community (komunitas imajiner), yaitu komunitas politik yang mencakup jutaan orang yang di dalamnya tidak pernah saling mengenal dan melihat tetapi punya kesatuan rasa serta kemauan untuk membayar pajak, mengabdi, bahkan mengorbankan nyawanya demi bangsa.