Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga membeberkan, penerima remisi antara lain terdiri dari narapidana kasus narkotika yakni 50.810 orang menerima remisi umum 1 (RU 1) atau pengurangan sebagian dan 851 orang menerima remisi umum 2 (RU 2) atau langsung bebas.
Kemudian, selain napi kasus narkotika, napi lain yang mendapat remisi adalah napi kasus korupsi sebanyak 210 orang menerima RU 1 dan 4 orang menerima RU 2.
Selanjutnya, napi kasus terorisme, sebanyak 42 orang menerima RU 1, 8 orang menerima RU 2; napi kasus money laundering, 28 orang menerima RU 1; napi kasus trafficking 16 orang menerima RU 1.
Lalu, napi kasus illegal logging, 25 orang menerima RU 1, 1 orang menerima RU 2; napi kasus illegal fishing, 2 orang menerima RU 1; napi kasus makar, 4 orang menerima RU 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.