Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK dan berjanji akan segera mempelajarinya.
"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ada 11 Pelanggaran Terkait TWK, Ini Kata KPK
Sementara, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, temuan Komnas HAM telah mengungkap sisi lain dari TWK yang tidak hanya sarat dengan perbuatan malaadminsitrasi sebagaimana temuan Ombudsman.
"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," ujar Yudi.
Yudi berharap, rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut dan berpotensi menimbulkan dampak serius.
Baca juga: WP KPK: Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK Temuan yang Sangat Serius
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.