Menurut Anam, stigma dan label tersebut sangat erat kaitannya dengan aktivitas kerja profesional pegawai KPK serta melekat pada pegawai KPK yang tidak bisa dikendalikan.
"Padahal, karakter kelembagaan internal KPK merujuk pada kode etik lembaga, justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal maupun kerja-kerja penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Anam.
Selain soal stigma taliban, Komnas HAM juga menilai asesor TWK tidak memiliki kredibilitas sesuai peraturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Baca juga: Komnas HAM: Asesor Langgar Kode Etik dalam TWK Pegawai KPK
Menurut Anam, hal itu terlihat dari adanya asesor yang mengarahkan atau memaksakan pandangan tertentu terhadap peserta, asesor yang bersikap intimidatif dengan menggebrak meja, serta melecehkan perempuan.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.
Selain itu, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesemen TWK terhadap pegawai KPK.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi, Pulihkan Status Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Komnas HAM juga merekomendasikan agar ada pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.
"(Presiden) selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Menurut Taufan, hal itu dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Hal itu juga sejalan engan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
Baca juga: Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Langgar HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK