Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIVE STREAMING: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana

Kompas.com - 17/08/2021, 08:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan dalam memperingati HUT ke-76 RepubIik Indonesia akan digelar di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2021) pukul 09.00 WIB.

Oleh karena masih situasi pandemi, upacara digelar dengan sangat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, masyarakat pun dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual.

"Pemerintah masih menjalankan upacara digelar secara minimalis, juga sesuai protokol kesehatan ketat dan masyarakat berpartisipasi secara daring," kata Pratikno dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: HUT Ke-76 RI, Mensesneg Ajak Masyarakat Peringati Detik-detik Proklamasi Pukul 10.17 WIB

Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan akan disiarkan secara langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, simak di bawah ini:

Mensesneg mengatakan, pada upacara kali ini pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tetap disiapkan dengan formasi lengkap.

Namun, ia memastikan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat sejak proses seleksi di daerah, karantina dan pelatihan, hingga saat bertugas di Istana Merdeka. 

Baca juga: Paskibraka Bertugas dalam Formasi Lengkap meski Masih Pandemi, Ini Alasan Menpora

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia menggelar perayaan HUT RI ke-76 secara sederhana.

Hal itu ia sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021.

Pada edaran disebutkan bahwa kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual," bunyi poin nomor 3 SE Mendagri.

Baca juga: Sejarah Paskibraka di Indonesia, Berawal dari Perintah Presiden Soekarno

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com