15. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara kecuali yang diatur dalam nomor 17.
17. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.