JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga di empat wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, diatur bahwa hanya kegiatan olahraga individual dan di luar ruang yang diperbolehkan.
"Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
"Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara," dikutip dari Inmendagri.
Baca juga: Ini 67 Daerah di Jawa-Bali dengan Kategori PPKM Level 4, Termasuk Jabodetabek
Inmendagri itu juga mengatur fasilitas olahraga di ruang terbuka boleh dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal.
Adapun masker harus digunakan selama berolahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker seperti renang.
Selain itu, pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga. Skrining untuk pengunjung juga wahib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara itu, restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat.
Baca juga: Aturan Baru Mal di Wilayah PPKM Level 4: Kapasitas 50 Persen, Boleh Makan di Tempat
Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi juga tidak boleh digunakan, kecuali untuk akses toilet.
Para pengguna fasilitas olahraga juga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
Fasilitas olahraga yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Adapun kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan di wilayah dengan PPKM Level 4 lainnya masih ditutup sementara.
Baca juga: PPKM Level 3 dan 4, Supermarket-Pasar Tradisional Boleh Buka Sampai Pukul 20.00
Sementara, ketentuan kegiatan olahraga di wilayah PPKM Level 3 sama dengan yang berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
Sedangkan di wilayah PPKM Level 2, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.