Lalu, di wilayah PPKM level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.
Kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit
Adapun di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.