Lalu, di wilayah PPKM level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.
Kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit
Adapun di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.