JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (16/8/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (17/8/2021), tak semua provinsi di Jawa-Bali memiliki kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Hanya Tasikmalaya dan Sampang Daerah dengan Aturan Level 2
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4, Bisa Makan di Mal dengan Waktu Maksimal 30 Menit
Berikut ini rincian daerah yang menjalankan PPKM Level 3 Jawa-Bali pada 17-23 Agustus 2021:
1. Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang.
2. Jawa Barat:
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta,
Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
Baca juga: UPDATE: Sebaran 2.048 Kasus Kematian Covid-19, Jawa Barat Tertinggi Dengan 491 Kasus
3. Jawa Tengah:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara,
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan.
4. Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.