Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Terdakwa Kasus Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun

Kompas.com - 16/08/2021, 20:31 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak delapan terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun.

Delapan terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Selain itu, yang menjadi terdakwa adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Direut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga: Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Satu terdakwa tidak hadir dalam persidangan itu yaikni Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 – Juni 2014, Bachtiar Effendi, karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat terpapar Covid-19.

Sementara, satu orang meninggal dunia saat tahapan penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) Periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.

"Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham Wardhana Siregar, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083," sebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Komite Audit hingga Pengelola Saham

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Jaksa menyebut PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program Tabungan hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Penisun (AIP) yang sumbernya dari iuran peserta Asabri.

Adapun sumber itu didapatkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun sebesar 4.75 persen dari gaji pokok dan THT dipotong sebesar 3.25 persen dari gaji pokok.

Ilham Wardhana pada Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin oleh Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.

Jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan “layer” 2 atau “layer” 3 yaitu saham-saham yang punya resiko tinggi.

Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Ilham Wardhana Siregar Meninggal

Saham beresiko tinggi itu adalah saham LCGP milik PT Eureka Prima Jakarta Tbk, saham MYRX milik PT Hansos Internasional TBK, dan saham SUGI milik PT Sugih Energy Tbk.

Pada kurun waktu 2012 hingga 2019, Ilham Wardhana Siregar dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Efendi, Hari Setianto, dan Sonny Widjaya melakukan pertemuan guna mencapai kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur dan menempatkan dana PT Asabri dalam investasi berbentuk saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya ke beberapa pihak pemilik saham.

Pihak-pihak pemilik saham itu adalah Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Renier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 manajer investasi lainnya.

Jaksa menyebut pada Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk mengelola investasi PT Asabri dengan cara memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT Asabri untuk subscription atau redemption melalui Joko Hartono Tirto.

Kerja sama melalui reksadana dilakukan untuk memindahkan berbagai saham PT Asabri yang memiliki kinerja buruk dan mengalami penurunan harga.

Reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana Siregar dan pihak-pihak terafilisasi lainnya dalam pengaturan investasi PT Asabri.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sementara itu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosatputro juga dikenai dakwaan pasal pencucian uang dan diancam pidana Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com