JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak delapan terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun.
Delapan terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
Selain itu, yang menjadi terdakwa adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Direut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga: Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Satu terdakwa tidak hadir dalam persidangan itu yaikni Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 – Juni 2014, Bachtiar Effendi, karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat terpapar Covid-19.
Sementara, satu orang meninggal dunia saat tahapan penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) Periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
"Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham Wardhana Siregar, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083," sebut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Komite Audit hingga Pengelola Saham
Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.
Jaksa menyebut PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program Tabungan hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Penisun (AIP) yang sumbernya dari iuran peserta Asabri.
Adapun sumber itu didapatkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun sebesar 4.75 persen dari gaji pokok dan THT dipotong sebesar 3.25 persen dari gaji pokok.
Ilham Wardhana pada Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin oleh Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.
Jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan “layer” 2 atau “layer” 3 yaitu saham-saham yang punya resiko tinggi.
Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Ilham Wardhana Siregar Meninggal