JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 524.000 di daerah lain.
Kemenkes memutuskan harga di Jawa dan Bali lebih murah ketimbang di daerah lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, perbedaan harga tersebut disebabkan karena faktor biaya transportasi.
Baca juga: Wagub DKI Minta Penyedia Jasa Tes PCR di Jakarta Segera Turunkan Harga
Ia mengatakan, daerah-daerah di Pulau Jawa-Bali tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar dalam pengadaan tes PCR karena daerah tersebut adalah pusat perdagangan. Kondisi itu berbeda dengan di luar dua pulau itu.
"Kalau di Jawa dan Bali yang merupakan pusat-pusat daripada perdagangan, pusat-pusat ini tidak membutuhkan biaya tranportasi yang tidak terlalu besar, tapi kalau misalnya laboratoriumnya berada di daerah luar Jawa-Bali anggaplah Kalimantan, Sumatera, atau Papua, tentunya membutuhkan biaya transportasi," kata Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021).
Kadir mengatakan, dengan perhitungan biaya transportasi tersebut, didapatkan batas harga tertinggi tes PCR untuk daerah di luar Jawa-Bali jadi lebih mahal.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495.000 di Jawa-Bali, Rp 525.000 di Daerah Lain
"Variabel transportasi ini kita tambahkan dalam unit cost sehingga didapatlah selisih menjadi Rp 525.000," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadir mengatakan, ketentuan harga tes PCR akan diberlakukan mulai Selasa (17/8/2021) melalui surat edaran Kemenkes.
"Surat edarannya kita keluarkan per 17 Agustus, karena ini baru kita launching, per tanggal 17 besok keluarkan edaran," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.