JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kebijakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dasar pelaksanaan TWK sebagai proses alih status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) diatur melalui Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, peraturan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, serta tidak memberikan manfaat terhadap pegawai KPK.
"Khususnya (pegawai) yang TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Anam, dalam konferensi pers secara daring, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Diduga TWK Jadi Upaya Singkirkan Pegawai KPK Tertentu dengan Stigma Taliban
Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat dalam TWK. Kemudian, 51 pegawai bakal diberhentikan karena dianggap merah dan tidak dapat dibina.
Sementara sisanya, yakni 24 pegawai, diwajibkan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
Selain terkait kebijakan, Anam menuturkan, penyelenggaraan maupun penyelenggara proses asesmen tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Sehingga, patut diduga proses tersebut dilakukan secara sewenang-wenang atau abuse of power dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bahkan terdapat unsur kesengajaan yang terencana dalam penyelenggaraannya maupun pasca-penyelenggaraan," kata Anam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK, yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Proses Pengusulan TWK oleh Pimpinan KPK Tak Lazim
Berdasarkan temuan dan analisis atas fakta peristiwa tersebut, Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi direkomendasikan untuk mengambil alih seluruh proses TWK Pegawai KPK.
Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan Presiden untuk memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.
Hal itu, menurut Taufan juga dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.