JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik.
"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali Dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Pihak Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, ada 11 pelanggaran dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ini merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM atas laporan perwakilan 75 pegawai KPK.
Baca juga: WP KPK: Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK Temuan yang Sangat Serius
Kendati demikian, Ali menyampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar.
Menurut dia, alih status tersebut sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai ASN.
Selain itu, ada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.
Ali mengatakan, dalam pelaksanaannya, KPK juga telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden, misalnya dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.
Menurut Ali, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi obyek pemeriksaan di MA dan MK.
"Sebagai negara yang menjujung tinggi azas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut," kata Ali.
"Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM: Stigma dan Label Taliban Jadi Dasar Pemutusan Kerja Pegawai KPK
Adapun 11 pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM itu yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Berdasarkan temuan dan analisis atas fakta peristiwa tersebut, Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi direkomendasikan untuk mengambil alih seluruh proses TWK Pegawai KPK.
Baca juga: Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Langgar HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK