Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ada Upaya Pengaburan Kebenaran Libatkan pada TWK KPK

Kompas.com - 16/08/2021, 16:42 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya upaya pengaburan kebenaran yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa upaya pengaburan itu ditemukan pada fakta bahwa BAIS menggunakan kop surat bertuliskan BKN dalam melaksanakan tes esai atau Daftar Isian Pribadi (DIP) pada proses TWK.

Penggunaan kop itu seolah-olah menunjukan bahwa BKN yang membuat soal esai tersebut, padahal itu dibuat BAIS.

Baca juga: 11 Pelanggaran HAM yang Ditemukan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

“Penggunaan kop BKN oleh BAIS dapat disimpulkan sebagai tindakan pengaburan kebenaran karena seolah dibuat oleh BKN dengan tujuan dan kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan proses lazimnya suatu asesmen bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau CASN," kata Anam dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (16/8/2021).

"Padahal asesemen kegiatan formal yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, tepat dan kuat,” lanjut Anam.

Anam mengungkapkan bahwa fakta ini justru ditemukan Komnas HAM menjelang akhir penyelidikan.

“Jadi ini yang kami sampaikan bahwa ada fakta baru, maka kami butuh menyelesaikan hal ini. Bahwa kita mendapatkan esai atau DIP pertanyaan-pertanyaan dalam proses wawancara itu, pertanyaan ditulis dengan kop BKN walau itu dibuat oleh kawan-kawan dari Bais,” jelas dia.

Padahal mestinya asesmen TWK bersifat formal. Dalam pandangan Komnas HAM, mestinya semua asesmen menggunakan alat uji atau tools dari Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD).

“Ini padahal asesmen bersifat formal, harusnya tools IMB 68 milik Dinas Psikologi AD dipakai semuanya. Menggunakan kop (Dinas Psikologi AD) dan memperkenalkan diri,” lanjutnya.

Dalam proses penyelidikan, Anam menceritakan bahwa fakta ini cukup sulit dibuktikan karena keterangan saksi sering berubah dan tidak sesuai satu sama lain.

“Keterangan ini cukup sulit didapatkan mengingat keterangan yang kerap berubah dan ketidaksesuaian satu keterangan dengan keterangan lainnya. Namun fakta kop BKN untuk tes esai terungkap dan tidak terbantahkan dan diyakini sebagai fakta,” imbuhnya.

Diketahui hari ini Komnas HAM menyampaikan laporan penyelidikan penyelenggaraan Alih Status Kepegawaian KPK menjadi ASN melalui TWK.

Dalam laporannya Komnas HAM menyatakan bahwa proses alih status pegawai tersebut telah melanggar HAM.

“Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” sebut Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.

Sebelas pelanggaran itu, terang Munafrizal, adalah hak atas keadilan, dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Profiling Hanya pada Beberapa Pegawai KPK yang Ikuti TWK

Kemudian Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan ini dengan memberikan rekomendasi ini pada Presiden Joko Widodo.

Adapun Komnas HAM terlibat dalam pemeriksaan penyelenggaraan TWK oleh KPK setelah mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Perwakilan pegawai yang menyampaikan laporan itu adalah Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com