Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Berpeluang Jadikan MPR Sebagai Lembaga Superior Lagi

Kompas.com - 16/08/2021, 14:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Partai Nasdem Atang Irawan menegaskan bahwa wacana amendemen UUD 1945 dapat membuka kotak pandora lain karena setiap pasal saling terkait. Pasalnya, perubahan UUD 1945 tidak mengenal istilah perubahan terbatas, kecuali dibatasi oleh kebijakan politik perumus UUD sebagai komitmen kebangsaan.

Hal itu diungkapkan Atang menanggapi wacana amendemen terbatas yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, dan kembali ditegaskan dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

"Kita harus melihat bahwa mekanisme perubahan UUD 1945 dalam Pasal 37 itu menggunakan pola usul perubahan pasal-pasal. Berbeda dengan sebelumnya bisa mengubah seluruh dokumen konstitusi, misalnya UUD 1945 diubah oleh konstitusi RIS, kemudian UUD Sementara, lantas kembali ke UUD 1945,” ungkap Atang dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

“Artinya, memungkinkan juga dengan pola perubahan pasal-pasal dalam Pasal 37 akan membuka ruang bagi pengajuan perubahan pasal-pasal lainnya. Tidak hanya satu pasal," imbuh dia.

Baca juga: Ketua MPR Klaim Amendemen UUD 1945 Tidak Akan Buka Kotak Pandora

Di dalam wacana amendemen yang disampaikan, MPR ingin ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Pada penambahan ayat di Pasal 3, MPR ingin diberi kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur dalam UUD 1945. PPHN yang dimaksud itu serupa dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sementara, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

Jika nantinya amendemen Pasal 3 disetujui, Atang mempertanyakan, kepada siapa nantinya presiden akan bertanggungjawab atas realisasi PPHN. Selain itu, serta bagaimana nasib lembaga negara yang tidak menjalankan PPHN.

"Pertanyaan itu mungkin juga akan membuka kemungkinan adanya pasal lain. Atau yang kedua bagaimana pelaporannya? Kepada siapa pelaporannya? Kepada MPR? Jika kepada MPR, maka apakah memakai skema Tatib MPR di sidang 16 Agustus. Di sidang tahunan dengan melaporkan pertanggungjawaban kinerja," terang Atang yang sudah malang-melintang di dunia advokasi ini.

Potensi pemakzulan, imbuh Atang, justru dapat terjadi bila melihat klausul dalam Pasal 7A UUD 1945.

Baca juga: Ketua MPR Sebut Amendemen UUD 1945 Diperlukan untuk Tambah Kewenangan MPR Tetapkan PPHN

“Kemudian, lanjut Atang, kalau presiden tidak menjalankan PPHN, sementara PPHN diatur dalam UUD 1945. Pertanyaannya kemudian, apakah presiden dapat dianggap tidak setia kepada UUD 1945? Makanya, kalau ruang Pasal 3 yang diamandemen dibuka bakal membuka ruang-ruang lain,” ucapnya.

Selanjutnya, mantan staf ahli Badan Kehormatan DPD ini melihat dua potensi yang mungkin terjadi. Pertama, Pasal 7A soal proses pemakzulan dari DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika putusan MK terbukti, baru ke MPR. MPR akan bersidang jika itu skema dari DPR.

“Nah, sekarang kalau tidak menjalankan Pasal 3 itu, akan ada kemungkinan skema MPR langsung ke MK,” kata dia.

Kedua, akibat dari Pasal 7A akan berakibat pada Pasal 24C ayat (2) di UUD 1945 yang berbicara soal kewajiban MK memutus pendapat DPR. Jika Pasal 3 disahkan, berarti akan ada potensi MK memutus pendapat MPR.

“Kalau semua lembaga negara harus melaksanakan PPHN, berarti MPR itu kedudukannya superior lagi. Apakah tidak berakibat pada semangat memurnikan sistem Presidensil? Padahal Pasal 1 ayat (2) UUD menyebutkan jika kedaulatan terletak pada rakyat dan dilaksanakan menurut UUD,” kata dia.

Baca juga: Temui Jokowi, Ketua MPR Sebut Presiden Setuju Amendemen UUD 1945 Hanya untuk PPHN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com