Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan KPK Sebut Juliari Batubara Sempat Datangi KPK Setelah Dilantik Jadi Mensos

Kompas.com - 15/08/2021, 17:11 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menceritakan bahwa terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, sempat mendatangi lembaga antirasuah itu usai dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos).

Saut mengatakan kala itu Juliari datang pagi-pagi dan ditemui oleh sejumlah pimpinan KPK.

Kedatangan itu, lanjut Saut, karena Juliari meminta koordinasi dengan KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran di Kemensos.

“Beberapa waktu (setelah) dilantik Pak Juliari ketemu saya di KPK. Beliau datang. Seingat saya, saya menerima. Saya panggil ‘lae’ langsung. Lae keren. Tapi hati-hati. Saya bilang gitu sama dia,” cerita Saut dalam diskusi politik yang dihelat oleh Medcom.id, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Klaim Keluarga Kliennya Tertekan

Saut menjelaskan saat itu maksud kedatangan Juliari adalah untuk berkoordinasi. Dalam pandangan Saut, Juliari sudah merasa bahwa pekerjaannya sebagai Mensos itu berat.

“Ya biasa kan kalau kita ada orang niat baik, biasanya minta koordinasi ke kita. Mungkin beliau sudah maping di Kementerian (sosial) berat sekali,” ucap Saut.

“Kayaknya beliau udah punya sense wah (kerja) di sana (Mensos) berat banget. Karena besar juga dananya, dan dia pasti sudah dengar (informasi) kanan kiri, ya beratlah. Saya bilang bagus, saya panggil lae, udah hati-hati, dijaga,” sambungnya.

Adapun Juliari Batubara dilantik menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.

Ia kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 pada 6 Desember 2020.

Baca juga: Ungkap Peran Juliari, Jaksa Nilai Matheus Joko Layak Jadi Justice Collaborator

Dalam perkara tersebut jaksa menuntut agar Juliari dihukum 11 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik politikus PDI-P itu selama empat tahun.

Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Tindak korupsi itu dilakukan dengan mengumpulkan Fee Rp 10.000 pada tiap paket pengadaan bansos yang dilakukan oleh berbagai perusahaan penyedia.

Jaksa menyatakan uang yang diterima Juliari, Matheus Joko, dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar dari tindakannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com