Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

518 Pegawai Desak Pimpinan KPK Segera Angkat 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Kompas.com - 15/08/2021, 14:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 518 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pimpinan KPK segera mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Desakan pengangkatan 75 pegawai tersebut sesuai dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.

Adapun 518 pegawai KPK tersebut ialah mereka yang lolos TWK dan sudah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku," demikian rilis yang disampaikan pegawai KPK, dalam pernyataan tertulis, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: KPK Berkeberatan atas LAHP, Serang Balik Ombudsman hingga Dinilai Antikoreksi

Keterangan tertulis atas nama pegawai KPK itu sudah Kompas.com konfirmasi melalui narahubung perwakilan pegawai KPK yang bernama Rizal. Dia membenarkan rilis dikirimkan oleh para pegawai KPK.

Menurut pegawai KPK, pimpinan sudah sepatutnya menjaga kepercayaan publik dan tidak mengingkari hak konstitutional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman.

Terutama yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

Para pegawai juga menyatakan KPK harus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman RI.

Para pegawai KPK menilai, hasil pemeriksaan Ombudsman yang diumumkan pada 21 Juli 2021 itu telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Laporan Ombudsman tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: Komnas HAM Rampungkan Penyelidikan Terkait TWK Pegawai KPK

Menurut para pegawai KPK, momentum temuan Ombudsman RI tersebut menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK.

Lebih lanjut, pernyataan tersebut disampaikan para pegawai agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas.

Dengan demikian, kata dia, KPK bisa tetap mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik.

"Ini untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK."

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi pelaksanaan TWK oleh KPK.

Baca juga: Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK Ke Komisi Informasi Pusat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com