Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BP2MI Gandeng BNI dan Jasindo untuk Permudah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 15/08/2021, 11:00 WIB
Alek Kurniawan,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berupaya untuk melindungi hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen negara terkait pelindungan dan penempatan PMI.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BP2MI menjalin kolaborasi dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada Kamis (12/8/2021).

“Selama ini (banyak) PMI terjerat pinjaman pada sindikat ilegal dengan sistem ijon, yakni bunga yang besar. Mereka mencekik PMI dengan bunga pinjaman sebesar 28,8 persen yang difasilitasi koperasi simpan pinjam (KSP),” kata Benny dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Menaker Ida: Pekerja Migran Indonesia Bukan Obyek, tapi Subyek Penempatan

Oleh karena itu, lanjutnya, BP2MI bersama BNI dan Jasindo menginisiasi kredit tanpa agunan (KTA) yang difokuskan untuk modal bekerja sebelum PMI berangkat ke negara tujuan penempatan.

“Dengan kemitraan ini, PMI hanya diberikan bunga pinjaman sebesar 11 persen. Artinya, dari skema ini saja, sekitar 17 persen diambil oleh para sindikat ijon. Selain KTA, negara juga memberikan opsi lain melalui kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6 persen. Ini akan meringankan PMI meraih mimpi indah mereka,” kata Benny.

Harga diri bangsa, lanjutnya, ada pada pekerja migran. Istilah “say goodbye kepada para rentenir” merupakan kata-kata paling tepat untuk menggambarkan selesainya pesta pora sindikat yang selama ini menari di atas penderitaan PMI.

“Kebijakan tersebut akan menjauhkan mereka dari eksploitasi, baik fisik, seksual, jam kerja melebihi batas ketentuan, maupun perlakuan yang tidak manusiawi lain,” jelas Benny.

Baca juga: Kepala BP2MI: Negara Harus Menghargai Peran Pekerja Migran Indonesia

Selain itu, kebijakan bantuan tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan modal bekerja. Dengan modal itu, PMI tidak harus lagi terpaksa menjual harta benda keluarga untuk bekerja dan tidak terjebak pinjaman pihak ketiga (rentenir) yang bunganya jauh di atas kewajaran.

Saat ini, BP2MI juga sedang berjuang mempermudah persyaratan PMI menggunakan layanan tersebut. Caranya, dengan merevisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR terkait PMI.

“Dahulu, KUR diberikan di akhir tahapan proses penempatan, yaitu menjelang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berangkat. Padahal, kebutuhan PMI timbulnya di awal, jauh sebelum keberangkatan,” ujar Benny.

Kini, KUR diberikan di awal sehingga tepat waktu dalam membantu PMI untuk mempersiapkan diri sebelum berangkat. Jumlahnya pun diberikan sesuai dengan kebutuhan CPMI.

Baca juga: Dengar Cerita TKI Jadi YouTuber, Gus Ami: Patut Dicontoh Pekerja Migran Lain

Selain program KTA dan KUR, BP2MI bekerja sama dengan Jasindo untuk menghadirkan Asuransi Merah Putih. Asuransi ini untuk menghindari PMI berhubungan dengan debt collector yang biasanya menggunakan keluarga sebagai jaminan.

“Untuk mengurus asuransi tersebut, PMI cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), pas foto, dan rekomendasi dari unit pelaksana teknis (UPT) di 23 UPT BP2MI yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami tidak akan menyerah kepada para rentenir. Kami akan mengatasi praktik ijon dan renten yang mencekik PMI,” kata Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com