Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkominfo Minta Humas Pemerintah Buat Konten Informatif yang Mudah Dimengerti Publik

Kompas.com - 14/08/2021, 17:22 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bambang Gunawan mengatakan, humas pemerintah harus mampu menyampaikan informasi melalui tulisan yang dibuat secara kreatif maupun ilmiah.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Humas bertema “Penulisan dan Penilaian Karya Tulis atau Karya Ilmiah” pada Kamis (12/8/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut bertujuan mendorong Humas Pemerintahan agar lebih kreatif dalam membuat konten informatif yang mudah dimengerti masyarakat.

“Banyak jenis karya tulis yang dapat dilakukan oleh seseorang pranata humas, berita dan siaran pers sudah jadi keseharian mereka. Beberapa juga sudah ada yang sering menulis opini untuk dimuat di media internal maupun di media massa,” tutur Bambang, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Kemenkominfo Ajak Orangtua dan Guru Pahami Psikologi Anak Saat Pembelajaran Daring

Menurutnya, keterampilan berbicara di depan publik bukan satu-satunya andalan untuk mendesiminasikan informasi.

Selain itu, kata Bambang, tidak sedikit pranata humas yang rajin menulis hasil kajian untuk dimuat dalam jurnal ilmiah.

Hal tersebut tak lepas dari amanat menjalankan tugas sebagai pusat pelayanan dan informasi.

Bambang menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya telah memuat butir-butir khusus terkait pentingnya karya tulis dalam pengembangan profesi.

“Butir-butir ini memberikan angka kredit yang besar untuk setiap karya tulis yang dihasilkan oleh setiap pranata humas,” ujarnya.

Angka kredit tersebut, lanjut Bambang, berbanding lurus dengan usaha yang ditempuh pranata humas dalam membuat karya tulis yang berbobot dan diperlukan oleh masyarakat umum serta rekan sesama pranata humas.

Baca juga: Lawan Konten Negatif, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Viralkan Unggahan Positif

Adapun dalam peraturan terbaru, yaitu Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019, butir-butir penulisan karya tulis diperjelas dengan tambahan output seperti buku atau majalah yang berindeks internasional dan buku serta majalah ilmiah yang diakui oleh seluruh instansi atau organisasi.

“Selain memahami makna penyusunan butir karya tulis, dalam peraturan tersebut majalah merupakan tantangan yang lebih luas bagi pranata humas,” kata Bambang.

Dalam hal tersebut, peran tim penilai sangat diperlukan untuk memberikan acuan spesifik kepada pranata humas dalam pembuatan karya tulis.

Bambang mengatakan, pihaknya menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menetapkan fondasi bagi tim penilai.

Baca juga: Ramai soal Rp 11.000 Triliun di Medsos hingga Kemenkominfo Angkat Bicara

Hal itu dilakukan dengan memberikan definisi ruang lingkup dan kriteria yang perlu dipenuhi dalam penyusunan karya tulis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com